Menunggu Tahapan Persetujuan DPR
Setelah menerima Surpres dari Presiden, DPR menugaskan Komisi III untuk melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi.
Tahapan tersebut menjadi bagian dari mekanisme pengangkatan Kapolri. Hasil uji kelayakan dan kepatutan selanjutnya akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk memperoleh persetujuan sebelum proses pengangkatan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan rekam jejak mulai dari fungsi reserse, kepemimpinan di tingkat Polres dan Polda, hingga jabatan Kepala BNN, Suyudi kini memasuki tahapan baru dalam perjalanan kariernya sebagai perwira tinggi Polri.
