Setelah mengumpulkan alat bukti dan berkoordinasi dengan Bidang Propam Polda Kaltim, tim gabungan akhirnya mengamankan Yohanes pada 1 Mei 2026.
Dalam pemeriksaan, Yohanes disebut mengakui memesan barang tersebut melalui jaringan di Jakarta dan Medan.
Kini, selain menjalani proses pidana dengan jeratan Pasal 119 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, AKP Yohanes Bonar Adiguna juga akan menghadapi pemeriksaan etik profesi di internal kepolisian.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI
