Presiden Prabowo Ancam Mitra MBG Nakal Usai Dadan Hindayana Cs Jadi Tersangka

TAJUKNASIONAL.COM Presiden RI Prabowo Subianto memberikan peringatan keras kepada para mitra pelaksana Program Makan Bergizi Gratis atau MBG.

Ia meminta seluruh pihak yang terlibat menjalankan tugas dengan benar dan tidak bermain-main dengan dana yang diperuntukkan bagi masyarakat.

Peringatan itu disampaikan Prabowo setelah sejumlah mantan pimpinan Badan Gizi Nasional atau BGN, termasuk Dadan Hindayana, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG.

Prabowo menyampaikan ancaman tersebut dalam acara Building Indonesia’s Future Generations Through Nutrition di Sentul International Convention Center, Kabupaten Bogor, Rabu (3/6).

“Kalau saudara merasa saudara bisa lebih pinter dari NKRI, ya coba aja,” kata Prabowo.

Baca Juga: Penggeledahan Kantor BGN Berlanjut, Tim Penyidik Kejagung Tambah Personel

Pernyataan itu menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak akan memberi ruang bagi mitra pelaksana yang mencoba menyimpangkan program MBG.

Prabowo menegaskan bahwa program ini memiliki tujuan besar bagi masyarakat, terutama dalam meningkatkan kualitas gizi generasi muda.

Ia meminta para mitra yang disebutnya bandel agar kembali ke jalan yang benar. Menurut Prabowo, MBG bukan sekadar program pembagian makanan, tetapi bagian dari upaya membangun masa depan bangsa melalui pemenuhan gizi anak-anak.

Prabowo juga menegaskan tidak akan segan memperkuat kerja aparat penegak hukum untuk mengusut berbagai dugaan penyimpangan.

Ia menyebut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, KPK, serta aparat penegak hukum lainnya harus diperkuat dalam mengawasi program tersebut.

“BPKP, KPK semua, penegak hukum harus kita perkuat. Karena saya tidak mau NKRI dilecehkan. Saya tidak mau bahwa pemerintah Republik Indonesia tidak dihormati,” ucap Prabowo.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program MBG pada 2025 hingga 2026.

Ketiganya adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sonny Sonjaya. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui serangkaian pemeriksaan.

“Bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan saudara DH, SS, dan LP berdasarkan dua alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan DH, SS, dan LP sebagai tersangka,” kata Syarief.

Baca Juga: Skandal Tata Kelola MBG, Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil BGN Ditahan Kejagung

Kejagung menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan mark up dalam pengadaan sejumlah barang untuk mendukung program MBG. Pengadaan yang disorot antara lain 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun.

Selain itu, penyidik juga menyoroti pengadaan 32 ribu pasang sepatu, lebih dari 31 ribu unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang disebut tidak sesuai ketentuan dan diduga mengalami mark up.

Kasus ini membuat pengelolaan program MBG kembali menjadi perhatian publik. Dengan anggaran besar dan sasaran penerima yang luas, pemerintah dituntut memastikan setiap rupiah dana program benar-benar sampai kepada masyarakat.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini