Sementara itu, pemberhentian presiden atau wakil presiden diatur secara khusus dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.
Dengan demikian, pembentukan pansus tidak otomatis berujung pada pemakzulan.
Proses pemberhentian harus memenuhi alasan dan tahapan konstitusional, termasuk mekanisme pemeriksaan di MK dan keputusan MPR sesuai ketentuan UUD 1945.
Pernyataan Andi Arief menempatkan pansus sebagai kemungkinan ruang klarifikasi bagi Gibran. Namun, apakah DPR akan membentuk pansus dan bagaimana tindak lanjutnya masih bergantung pada keputusan serta proses kelembagaan di parlemen.

