Ia menambahkan, jika pansus dibentuk, Gibran berpeluang memberikan penjelasan langsung mengenai dokumen pendidikan yang dipersoalkan.
“Jadi, kalau menurut saya, ini kesempatan yang baik. Kalau ada pansus, yang paling diuntungkan sebenarnya adalah Mas Gibran, karena Mas Gibran bisa klarifikasi di pansus tersebut,” ujarnya.
Apa Putusan MK soal Dokumen Pendidikan Gibran?
MK membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026). Perkara tersebut mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut. Mahkamah juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden melalui perkara itu.Â
Namun, dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat.
Mahkamah menjelaskan bahwa status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir ketika ia dilantik dan disumpah sebagai wakil presiden pada 20 Oktober 2024. Karena itu, perkara tersebut dinilai tidak tepat lagi diselesaikan melalui mekanisme perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden.
MK juga menyebut persoalan tersebut berada dalam ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pansus Belum Berarti Pemakzulan
Wacana pembentukan pansus perlu dibedakan dari proses pemberhentian wakil presiden.
Pansus merupakan instrumen kerja DPR untuk menyelidiki persoalan tertentu sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

