Polda Metro Jaya Tetapkan Dokter Richard Lee sebagai Tersangka Kasus Kesehatan dan Perlindungan Konsumen

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda, menyatakan bahwa Doktif tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.

“Terkait penahanan, kami tidak lakukan karena pasal yang dipersangkakan adalah Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana dua tahun,” ungkap Dwi.

Lebih lanjut, pihak kepolisian juga berupaya menempuh jalur mediasi untuk menyelesaikan konflik hukum antara kedua pihak.

Mediasi tersebut dijadwalkan berlangsung pada 6 Januari 2026 di Polres Metro Jakarta Selatan.

“Pemanggilan mediasi sudah kami lakukan. Kami menunggu kehadiran kedua belah pihak untuk hadir bersama di Polres Metro Jakarta Selatan,” pungkasnya.

Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini