Meski demikian, perlu dicatat bahwa proses penyidikan masih berlangsung.
Hingga saat ini belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap mengenai status kepemilikan aset yang disita maupun adanya pelanggaran terkait kewajiban pelaporan harta kekayaan.
Penilaian mengenai apakah terdapat ketidaksesuaian antara LHKPN dengan aset yang ditemukan sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan lembaga yang berwenang melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI
