TAJUKNASIONAL.COM Polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi kembali bergulir di meja hijau.
Kali ini, Jokowi digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Solo oleh Sigit Pratomo, pengacara asal Klaten sekaligus alumni Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 101/Pdt.G/2026/PN Skt.
Dalam gugatan itu, Jokowi dinilai melakukan perbuatan melawan hukum karena disebut tidak pernah hadir dalam sejumlah persidangan terkait polemik ijazah. Penggugat juga menyoroti sikap Jokowi yang dinilai tidak pernah menunjukkan ijazah asli miliknya, baik kepada publik maupun dalam forum persidangan.
Selain Jokowi sebagai tergugat, Universitas Gadjah Mada atau UGM turut digugat sebagai turut tergugat 1. Sementara Polda Metro Jaya menjadi turut tergugat 2. Keduanya diposisikan sebagai pihak yang dianggap dapat membantu memperjelas perkara tersebut di persidangan.
Sidang perdana digelar pada Selasa, 5 Mei 2026, dengan agenda pemanggilan para pihak. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Bayu Soho Rahardjo bersama dua hakim anggota, Dian Erdianto dan Ledis Meriana Bakara. Dalam sidang perdana, para prinsipal tidak hadir dan hanya diwakili kuasa hukum. Polda Metro Jaya sebagai turut tergugat 2 tidak hadir tanpa keterangan.
Baca Juga: Ijazah Jokowi Digugat Lagi, Penggugat Desak Tunjukkan Dokumen Asli di Sidang
“Karena ini baru panggilan pertama, kami akan mencoba memanggil kembali khusus pihak yang tidak hadir dalam persidangan hari ini. Yaitu turut tergugat 2 dari Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya,” kata Ketua Majelis Hakim Bayu Soho Rahardjo.
Sidang kemudian ditunda dan dijadwalkan kembali pada Selasa, 19 Mei 2026. Majelis hakim berharap seluruh pihak dapat hadir dalam agenda persidangan berikutnya.
Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, mengungkap bahwa kliennya sudah mengetahui gugatan tersebut. Namun, ia menyebut Jokowi menanggapi perkara ini dengan sikap datar.
“Respons Pak Jokowi terkait perkara ini datar-datar,” kata Irpan kepada awak media di PN Solo.
Irpan juga membantah anggapan bahwa sikap Jokowi yang tidak menunjukkan ijazah asli di publik maupun persidangan dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. Menurutnya, tidak ada putusan pengadilan yang memerintahkan Jokowi memperlihatkan ijazah Fakultas Kehutanan UGM kepada publik.
Baca Juga: Refly Harun Desak Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli, Singgung Beban Pembuktian Roy Suryo
“Dalam putusan yang selama ini yang diperiksa dan diadili, baik yang diajukan oleh Bambang Tri di PN Jakarta Pusat, maupun oleh Muhammad Taufiq, Top Taufan, dan Bangun Sutoto. Sama sekali tidak ada amar putusan Pengadilan yang menghukum atau memerintahkan kepada Pak Jokowi untuk memperlihatkan ijazah Fakultas Kehutanan UGM kepada publik, itu tidak ada,” ujar Irpan.
