Ijazah Jokowi Digugat Lagi, Penggugat Desak Tunjukkan Dokumen Asli di Sidang

TAJUKNASIONAL.COM Ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi  kembali menjadi polemik hukum. Kali ini, gugatan perdata dilayangkan oleh pengacara asal Klaten sekaligus alumni Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Sigit Pratomo, ke Pengadilan Negeri Solo.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 101/Pdt.G/2026/PN Skt. Dalam perkara ini, Jokowi menjadi tergugat utama, sementara Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Polda Metro Jaya turut digugat sebagai pihak terkait.

Penggugat menilai Jokowi melakukan tindakan melawan hukum karena tidak pernah hadir dalam sidang-sidang sebelumnya terkait isu serupa, serta tidak menunjukkan ijazah aslinya baik di publik maupun di pengadilan.

Sidang perdana digelar pada Selasa, 5 Mei 2026, dengan agenda pemanggilan para pihak. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bayu Soho Rahardjo bersama dua hakim anggota, Dian Erdianto dan Ledis Meriana Bakara.

Dalam sidang tersebut, para prinsipal tidak hadir dan hanya diwakili oleh kuasa hukum masing-masing. Sementara itu, Polda Metro Jaya sebagai turut tergugat 2 tidak hadir tanpa keterangan.

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Bongkar Dugaan Intervensi Jokowi soal Promosi Pati TNI

Majelis hakim memutuskan untuk kembali memanggil pihak yang tidak hadir pada sidang berikutnya.

“Karena ini baru panggilan pertama, kami akan mencoba memanggil kembali khusus pihak yang tidak hadir dalam persidangan hari ini. Yaitu turut tergugat 2 dari Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya,” kata Bayu dalam persidangan.

Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada 19 Mei 2026 dengan harapan seluruh pihak dapat hadir.

Kuasa hukum penggugat, Dekka Ajeng Maharasri, menegaskan pihaknya tidak secara langsung menyatakan ijazah Jokowi palsu. Namun, mereka menuntut agar Jokowi hadir di persidangan dan menunjukkan dokumen asli tersebut.

“Prinsipnya tadi, gugatan kita tidak mengakui ijazah Pak Jokowi asli, tapi ingin Pak Jokowi hadir di persidangan dan menunjukkan ijazah,” ujar Ajeng.

Ia menambahkan bahwa pihaknya hanya mengakui Jokowi sebagai alumni UGM, sementara keaslian ijazah menjadi hal yang harus dibuktikan oleh yang bersangkutan.

Untuk itu, UGM dan Polda Metro Jaya dilibatkan dalam gugatan guna membantu menghadirkan bukti tersebut di persidangan.

Di sisi lain, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menolak anggapan bahwa kliennya melakukan tindakan melawan hukum. Ia menegaskan tidak ada putusan pengadilan sebelumnya yang mewajibkan Jokowi menunjukkan ijazah ke publik.

“Dalam putusan yang selama ini diperiksa dan diadili, tidak ada amar putusan yang menghukum atau memerintahkan kepada Pak Jokowi untuk memperlihatkan ijazah kepada publik,” kata Irpan.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini