TAJUKNASIONAL.COM Kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, Refly Harun, kembali mendesak Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi untuk menunjukkan ijazah asli miliknya. Desakan itu disampaikan di tengah bergulirnya proses hukum terkait polemik tudingan ijazah palsu Jokowi.
Refly menilai pembuktian dalam kasus tersebut harus dilakukan secara terbuka dan adil. Menurutnya, pihak Roy Suryo tidak seharusnya dibebani pembuktian apabila dokumen yang disebut asli belum pernah diperlihatkan secara langsung dalam forum yang dapat diuji.
“Please Pak Jokowi, tunjukkan yang originalnya, biar Mas Roy yang membuktikannya,” ujar Refly Harun dalam konferensi pers, Jumat, 1 Mei 2026.
Refly menyebut keterbukaan dokumen menjadi penting agar perdebatan publik tidak terus berlarut. Ia mempertanyakan bagaimana pembuktian dapat dibebankan kepada pihak Roy Suryo jika dokumen yang dipersoalkan belum dibuka secara utuh.
Baca Juga: Roy Suryo Sebut Gibran Copy Paste Jokowi, Polemik Ayah-Anak Kembali Disorot
“Kan tidak mungkin kalau yang diakui sebagai original tidak pernah ditunjukkan, lalu tiba-tiba beban pembuktian diberikan kepada Mas Roy. Kalau mau fair, buka,” lanjutnya.
Polemik ijazah Jokowi telah masuk ke ranah hukum setelah Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo dan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu. Polisi sebelumnya menyebut proses hukum dilakukan secara prosedural, sementara kasus tersebut terbagi dalam beberapa klaster tersangka.
Di sisi lain, kuasa hukum Jokowi sebelumnya memastikan kliennya akan hadir dalam persidangan Roy Suryo Cs dan menunjukkan ijazah asli di hadapan majelis hakim. Pernyataan itu disampaikan setelah tim kuasa hukum bertemu Jokowi di Solo.
Namun, kubu Roy Suryo Cs masih mempertanyakan rencana tersebut. Sebelumnya, pihak kuasa hukum tersangka juga merespons pernyataan kubu Jokowi soal rencana menunjukkan ijazah asli di persidangan dan menyebut hal itu belum menjawab seluruh keberatan mereka.
Refly sendiri beberapa kali menyampaikan keberatan terhadap proses hukum yang berjalan. Antara lain, ia pernah merumuskan sejumlah poin keberatan kepada Polda Metro Jaya terkait penanganan kasus laporan dugaan ijazah palsu Jokowi.
Baca Juga: Jokowi Baru Akan Tunjukkan Ijazah di Sidang, Polemik Lama Kembali Disorot
Klaim dan desakan Refly tersebut perlu dipahami sebagai posisi hukum pihak Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma. Hingga kini, pembuktian akhir tetap berada dalam ranah proses hukum, baik melalui penyidik, kejaksaan, maupun persidangan jika perkara telah masuk ke pengadilan.
