TAJUKNASIONAL.COM Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi, Rivai Kusumanegara, menyampaikan bahwa kliennya tidak ingin tergesa-gesa dalam penanganan kasus tudingan ijazah palsu yang sedang diproses Polda Metro Jaya.
Pernyataan tersebut disampaikan Rivai dalam program Head to Head di CNN Indonesia TV, Rabu (20/5) malam. Menurutnya, proses penyidikan harus berjalan secara hati-hati, objektif, dan tidak didorong oleh tekanan dari pihak mana pun.
“Kalau kami melihatnya juga pertama bahwa memang kalau Pak Jokowi nggak mau juga tergesa-gesa,” kata Rivai.
Rivai menilai kehati-hatian penting agar pihak yang benar-benar bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum. Di sisi lain, ia juga mengingatkan agar orang yang tidak memiliki keterlibatan dalam perkara tersebut tidak ikut terseret.
Baca Juga: Panglima Jilah Ajak Jokowi Jadi Pemeran Utama Film Kolosal tentang Dayak
Menurut Rivai, aparat penegak hukum perlu diberi ruang untuk bekerja secara profesional. Ia menegaskan penyidikan tidak perlu didesak-desak, karena perkara ini telah menjadi perhatian publik dan melibatkan banyak pihak.
“Jangan sampai orang yang seharusnya bertanggung jawab tidak dimintai pertanggungjawaban, tapi sebaliknya juga orang yang seharusnya bertanggung jawab malah dilepas. Jadi biarkan bekerja secara objektif,” ujarnya.
Meski meminta proses berjalan tanpa tergesa-gesa, kubu Jokowi tetap berharap perkara tersebut dapat dilanjutkan hingga persidangan. Rivai menyebut persidangan diperlukan agar polemik mengenai tudingan ijazah palsu dapat diuji secara terbuka.
Ia mengatakan, kasus ini tidak hanya menyeret nama Jokowi. Sejumlah lembaga juga ikut terbawa dalam perdebatan publik, mulai dari Universitas Gadjah Mada atau UGM, Komisi Pemilihan Umum atau KPU, hingga Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Menurut Rivai, pertanyaan utama dalam perkara ini adalah apakah ijazah Jokowi asli atau palsu. Karena itu, proses pengadilan dianggap penting untuk memberikan kepastian hukum dan mengakhiri polemik yang terus berulang.
“Kita harapkan kalau ini bisa dibawa ke sidang semuanya terang benderang. Pertanyaan intinya adalah apakah ijazah ini asli atau palsu. Dan ini semua memiliki konsekuensi,” kata Rivai.
Ia juga menilai persidangan dapat menjadi jalan untuk memulihkan nama baik Jokowi jika tudingan tersebut tidak terbukti. Selain itu, putusan pengadilan diharapkan bisa mencegah isu serupa kembali muncul pada masa mendatang.
Baca Juga: Panglima Jilah Ajak Jokowi Jadi Pemeran Utama Film Kolosal tentang Dayak
“Buat Pak Jokowi ada kepastian juga apakah beliau ini dipulihkan atau tidak nama baiknya. Termasuk ada yang menjamin 5 tahun lagi isu ini enggak ada yang angkat oleh kelompok mana pun itu kalau tidak terjawab,” ujarnya.
Saat ini, kasus tudingan ijazah palsu Jokowi di Polda Metro Jaya tetap berlanjut terhadap lima tersangka. Mereka adalah Roy Suryo, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
