“Kalau saya tidak lulus SMA, enggak mungkin saya bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai sarjana, di Singapura,” kata Gibran.
Setelah putusan MK, Gibran menyatakan akan tetap fokus menjalankan tugas sebagai Wakil Presiden dan membantu menyukseskan program Presiden Prabowo Subianto.
Dengan demikian, desakan PDIP agar Gibran mundur merupakan sikap politik yang muncul setelah putusan MK. Sementara itu, secara hukum, MK tidak mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden melalui perkara tersebut.
