Para pemohon juga meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan dan mendiskualifikasinya sebagai calon Wakil Presiden dalam Pemilu 2024.
Namun, permintaan tersebut merupakan petitum para pemohon, sedangkan pernyataan mengenai dokumen pendidikan merupakan bagian dari pertimbangan MK dalam membacakan putusan perkara tersebut.
