TAJUKNASIONMAL.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami asal-usul uang sekitar Rp3,5 miliar yang disita dari kediaman Ahmad Ali, yang kini menjabat Ketua Harian DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Penyitaan tersebut berkaitan dengan pengembangan penyidikan dugaan gratifikasi dalam aktivitas pertambangan batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.
Uang tersebut disita ketika KPK menggeledah rumah Ahmad Ali di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada Selasa (4/2/2025). Saat itu, Ahmad Ali masih merupakan politikus Partai NasDem.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang dalam rupiah dan valuta asing dengan nilai sekitar Rp3,49 miliar. Selain uang, KPK turut menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, tas, dan jam tangan.
BACA JUGA: Jokowi Safari Politik ke Cirebon, Hadiri Khitanan Putra Kiai Didampingi PSI
KPK Telusuri Asal Uang Rp3,5 Miliar
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pada Rabu (9/9/2026) bahwa penyidik memiliki keyakinan awal uang yang disita berkaitan atau bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi yang sedang disidik di wilayah Kukar.
Penyidik kini menelusuri asal-usul serta aliran dana tersebut untuk mengetahui keterkaitannya dengan konstruksi perkara yang tengah dikembangkan.
Kasus tersebut merupakan pengembangan perkara dugaan gratifikasi yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Pada Februari 2026, KPK juga menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Penyidik mendalami dugaan aliran dana yang berkaitan dengan jasa pengamanan atau pengangkutan (hauling) batu bara.
Perkembangan tersebut kembali menempatkan nama Ahmad Ali dalam sorotan karena sebagian barang bukti perkara disita dari kediamannya.
PSI Tekankan Perkara Terjadi Sebelum Ahmad Ali Bergabung
Di tengah perkembangan penyidikan tersebut, PSI memilih menekankan aspek waktu bergabungnya Ahmad Ali ke partai.
Wakil Ketua Umum PSI Ronald A. Sinaga alias Bro Ron mengatakan perkara yang berkaitan dengan Ahmad Ali telah berjalan sebelum yang bersangkutan bergabung dengan PSI.
“Sepengetahuan saya, itu adalah kasus yang berjalan sebelum Ahmad Ali login PSI,” ujar Bro Ron seusai bertemu Presiden ke-7 RI Joko Widodo di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, Jumat (11/9/2026).
Pernyataan tersebut menjadi respons PSI setelah posisi Ahmad Ali sebagai Ketua Harian DPP PSI ikut menjadi perhatian publik seiring perkembangan penyidikan KPK.
BACA JUGA: PSI Sindir Manuver Budi Arie, Projo Balik Singgung Sejarah Berdiri
Bukan Sekadar Soal Kapan Bergabung PSI
Penjelasan PSI mengenai waktu bergabung Ahmad Ali memang memberi konteks kronologis. Namun, persoalan yang berkembang saat ini tidak semata-mata mengenai kapan Ahmad Ali menjadi kader PSI.
KPK masih menelusuri keterkaitan uang yang disita dari kediaman Ahmad Ali dengan perkara dugaan gratifikasi pertambangan di Kukar. Karena itu, publik juga memiliki alasan untuk menunggu bagaimana partai mengambil posisi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Terlebih, Ahmad Ali kini menduduki posisi strategis sebagai Ketua Harian DPP PSI. Posisi tersebut membuat sikap partai terhadap perkembangan perkara menjadi bagian dari perhatian publik, terlepas dari kapan dugaan perkara tersebut terjadi.
Dalam konteks ini, pernyataan bahwa perkara berlangsung sebelum Ahmad Ali bergabung dengan PSI belum menjawab substansi penyidikan KPK mengenai asal-usul dan aliran uang yang disita.
