Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, serta Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles sebagai tersangka.
Selain dugaan suap jabatan, Suhardiman juga diproses hukum atas dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). KPK menduga amplop yang sempat diberikan kepada Raja Juli berkaitan dengan perkara tersebut.
Ketiga tersangka saat ini menjalani penahanan selama 20 hari hingga 20 Juli 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI
