TAJUKNASIONAL.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah lanjutan dalam penyidikan kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi dengan menggeledah rumah pimpinan DPRD Jawa Barat, Ono Surono, di Indramayu.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang dinilai penting untuk menguatkan konstruksi perkara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa barang bukti tersebut akan digunakan untuk pendalaman penyidikan.
“Dalam penggeledahan di Indramayu, penyidik mengamankan beberapa dokumen dan juga barang bukti elektronik,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (6/4/2026).
Menurutnya, dokumen yang disita berisi berbagai catatan yang nantinya akan dikonfirmasi kepada para saksi dan pihak terkait dalam proses pemeriksaan lanjutan.
Hal ini dilakukan guna menyusun rangkaian peristiwa secara utuh dalam kasus yang sedang ditangani.
Baca Juga: Fakta Penggeledahan KPK di Rumah Politisi PDIP Ono Surono: Dugaan Aliran Dana hingga Bantahan
Penggeledahan di Indramayu ini merupakan kelanjutan dari kegiatan serupa yang sebelumnya dilakukan di rumah Ono Surono di Bandung pada 1 April 2026. Dalam penggeledahan di lokasi tersebut, KPK menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah, dokumen, serta barang bukti elektronik dari ruangan yang berkaitan dengan aktivitas politikus tersebut.
“Penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai senilai ratusan juta rupiah,” kata Budi dalam keterangannya beberapa waktu lalu.
Kasus ini sendiri bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, termasuk Ade Kuswara Kunang.
Selain Ade Kuswara, KPK juga menetapkan HM Kunang serta Sarjan sebagai tersangka. Ade Kuswara dan HM Kunang diduga berperan sebagai penerima suap, sementara Sarjan sebagai pemberi.
KPK menduga praktik suap tersebut berkaitan dengan pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Baca Juga: Harta Kekayaan Ono Surono Usai Penggeledahan KPK, Segini Harta Kekayaan Politis PDIP ini
Penyidik kini terus menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Dalam proses penyidikan, Ono Surono sendiri telah diperiksa sebagai saksi oleh KPK pada 15 Januari 2026. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menggali informasi terkait dugaan aliran dana dalam perkara ini.
