TAJUKNASIONAL.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Politisi PDIP yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, yang berlokasi di Bandung dan Indramayu pada 1 hingga 2 April 2026.
Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan perkara yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang. Dalam kasus ini, KPK menduga adanya aliran dana dari pihak swasta bernama Sarjan kepada sejumlah pihak, termasuk dugaan keterkaitan dengan Ono Surono.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan untuk melengkapi konstruksi perkara.
“Dalam proses penyidikan, penyidik membutuhkan keterangan yang saling mengonfirmasi agar membentuk konstruksi yang utuh,” ujarnya kepada wartawan.
Baca Juga: Harta Kekayaan Ono Surono Usai Penggeledahan KPK, Segini Harta Kekayaan Politis PDIP ini
Dari penggeledahan di Bandung, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah, dokumen, serta barang bukti elektronik. Barang-barang tersebut ditemukan di ruang yang diduga berkaitan dengan Ono Surono.
Namun, hingga kini KPK belum mengungkap secara rinci hasil penggeledahan di lokasi lainnya di Indramayu.
Di sisi lain, kuasa hukum Ono Surono, Sahali, mengungkapkan adanya dugaan kejanggalan dalam proses penggeledahan. Ia menyebut bahwa penyidik meminta agar kamera pengawas atau CCTV dimatikan saat penggeledahan berlangsung.
“Setelah CCTV dimatikan, penyidik kemudian diduga mengintimidasi istri klien kami,” ujar Sahali dalam keterangan tertulis.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga mempersoalkan penyitaan uang yang disebut berasal dari dana pribadi keluarga dan arisan. Menurut Sahali, uang sebesar Rp50 juta merupakan milik keluarga, sementara Rp200 juta lainnya adalah dana arisan milik banyak orang.
“Kendati sudah diperlihatkan bukti percakapan grup arisan, hal itu tidak dipertimbangkan oleh penyidik,” katanya. Ia bahkan menilai tindakan tersebut sebagai bentuk framing terhadap kliennya.
Menanggapi tudingan tersebut, KPK memberikan bantahan tegas. Budi Prasetyo menegaskan bahwa tidak ada paksaan dalam mematikan CCTV dan tidak ada intimidasi selama proses penggeledahan berlangsung.
Baca Juga: KPK Telusuri Aliran Dana, Rumah Politisi PDIP Ono Surono di Bandung Digeledah
“Kami tegaskan, CCTV dimatikan oleh pihak keluarga secara sukarela. Tidak ada paksaan,” ujarnya.
Ia juga memastikan bahwa proses penggeledahan berjalan lancar dan pihak keluarga bersikap kooperatif. “Tidak ada intervensi maupun tindakan intimidatif,” tambahnya.
