Sabtu, 26 April, 2025

Komisi XIII Soroti Overkapasitas Usai Narapidana Kabur dari Lapas Kutacane

TajukNasional Puluhan narapidana kabur dari Lapas Kelas IIB Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara, mengundang perhatian serius dari Komisi XIII DPR RI. Anggota Komisi XIII, Melati, menyebut insiden ini sebagai cerminan dari persoalan sistemik, yaitu overkapasitas lapas yang kronis.

“Kapasitas lapas hanya untuk 100 orang, tapi diisi 400 orang. Bahkan 300 di antaranya tidur di teras. Ini tidak manusiawi dan sangat rawan,” ungkap Melati usai kunjungan kerja Komisi XIII di Banda Aceh.

Fakta Overkapasitas

  • Kapasitas ideal Lapas Kutacane: 85–100 orang
  • Jumlah penghuni saat ini: 368 orang
  • Penghuni lapas nasional: >273.000 orang
  • Daya tampung nasional: ~140.000 orang
  • Kasus dominan: 60–70% terkait narkotika

Solusi yang Didorong Komisi XIII

  • Revisi kebijakan pemidanaan untuk pengguna narkotika:
    Pengguna dengan barang bukti kecil tidak dimasukkan ke penjara, tetapi direhabilitasi.
  • Usulan pembangunan lapas baru di Aceh Tenggara:
    Guna menggantikan Lapas Kutacane yang sudah tak layak pakai.
  • Sistem pemasyarakatan lebih manusiawi & berbasis HAM.

“Kita tidak bisa hanya fokus pada insiden kabur. Akar masalahnya harus diselesaikan lewat perbaikan sistem,” tegas Melati.

 

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini