TajukPolitik – Pengurus DPP Partai Demokrat Yan A. Harahap menyoroti Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko yang berharap agar kegiatan keagamaan diselenggarakan tanpa memiliki muatan politis.
Yan Harahap menanggapi hal tersebut melalui akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, Yan Harahap mengutarakan bahwa dirinya pun berharap agama tidak dibawa-bawa oleh pihak yang disebutnya ‘begal partai’.
“Kita juga berharap, agar ‘begal partai’ tidak bawa-bawaa agama dalam melakukan pembegalan. Sekali begal ya tetap begal!,” ungkap Yan Harahap dikutip tajuknasional.com dari akun Twitter pribadi miliknya, Rabu (8/3).
Sementara itu, Moeldoko berharap penyelenggaraan majelis dzikir tetap khidmat sebagai bagian dari kegiatan keagamaan di masyarakat.
Hal ini disampaikan Moeldoko di acara Haul Akbar Majelis Dzikir Al Khidmah, di Masjid Istiqlal Jakarta pada Minggu (5/3/2023).
“Seperti majelis dzikir Al Khidmah ini. Meski dihadiri tokoh ormas politik dan pejabat negara, tapi kegiatan berlangsung tanpa muatan-muatan politis,” ujar Moeldoko, dikutip dari siaran pers KSP.
Moeldoko menyampaikan, keberadaan majelis-mejalis dzikir sangat penting untuk memperkuat persatuan Indonesia yang memiliki keragaman suku, adat, budaya, bahasa, dan agama.
“Sebab majelis seperti ini bersifat inklusif dan terbuka bagi siapapun yang ingin menempuh perjalanan mendekat kepada Allah SWT, tanpa membedakan baju dan kulit luar,” paparnya.
Moeldoko juga memohon kepada seluruh jamaah agar tidak henti-hentinya mendoakan bangsa dan negara agar bisa melewati berbagai tantangan dan ancaman global dengan baik.
“Lingkungan global saat ini menghadapi krisis pangan, energi, dan keuangan. Untuk itu saya memohon doanya, agar Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden KH. Maruf Amien bisa melewati tantangan itu tanpa ada hambatan,” pungkasnya.
Seperti diketahui KSP Moeldoko dua tahun lalu tepatnya 5 Maret 2021 mencoba begal Partai Demokrat dengan melaksakan Kongres Luar Biasa (KLB) demokrat di Deliserdang Sumatera Utara.
Kegiatan tersebut untuk menggulingkan posisi Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua terpilih kongres V Demokrat. Hanya saja KLB tersebut dinilai ilegal karena dihadiri bukan oleh pemilik suara sah.
Peserta KLB sendiri diketahui tidak memiliki surat mandat dan KTA Demokrat sehingga Menkumham memutuskan KLB tersebut ilegal. Kepengurusan Demokrat AHY dinyatakn sah dan diakui negara.