Menurut MK, penilaian yang hanya didasarkan pada kondisi keraguan dapat bersifat subjektif apabila tidak memiliki parameter yang dapat diukur secara objektif dan akuntabel.
Karena itu, penyelenggara pemilu dinilai harus mengedepankan objektivitas dalam setiap tahapan untuk menjamin fairness dalam kontestasi pemilu.
Dengan demikian, meskipun MK menemukan persoalan terkait bukti pendidikan Gibran, temuan tersebut tidak serta-merta memberikan kewenangan kepada MK untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran yang sudah berstatus sebagai Wakil Presiden.
