Dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi, Kementerian PU menerapkan prinsip Build Back Better. Pendekatan tersebut mempertimbangkan risiko bencana, standar teknis, kualitas layanan, serta kebutuhan masyarakat dalam jangka panjang.
Dengan pendekatan tersebut, pembangunan tidak hanya diarahkan untuk mengganti infrastruktur yang rusak, tetapi juga mempertimbangkan aspek keamanan dan ketahanan terhadap risiko bencana.
Pemulihan layanan air minum, sanitasi, dan persampahan di lima kabupaten/kota tersebut menjadi bagian dari upaya mengembalikan layanan dasar masyarakat setelah bencana.
Kementerian PU melanjutkan pekerjaan secara bertahap hingga infrastruktur permanen dapat berfungsi dan mendukung kebutuhan masyarakat secara berkelanjutan.
