Jumat, 25 April, 2025

Kembali Digugat, DPR Minta MK Tegas Soal Gugatan PSU Pilkada yang Berulang

TajukNasional Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima enam gugatan atas hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam rangkaian Pilkada 2024.

Gugatan terbaru ini menuai sorotan publik dan menjadi perhatian serius di parlemen, terutama dari Komisi II DPR RI.

Enam gugatan yang masuk antara lain berasal dari Kabupaten Siak oleh Irving Kahar Arifin Sugianto (26 Maret 2025), Kabupaten Barito Utara oleh Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo (26 Maret), Kabupaten Pulau Taliabu oleh Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi (10 April), Kabupaten Buru oleh Amus Besan dan Hamsah Buton (10 April), Kabupaten Banggai oleh Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang (11 April), serta Kabupaten Kepulauan Talaud oleh Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo (14 April).

Menanggapi gelombang gugatan ini, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, meminta MK untuk bersikap tegas dalam memutuskan perkara sengketa hasil pemilihan.

Ia menilai, jika MK terus membuka ruang gugatan berulang atas PSU yang telah diputuskan, maka akan timbul ketidakpastian hukum dan menghambat jalannya pemerintahan daerah.

“Kalau sudah ada putusan, ya sudah. Apapun hasilnya harus diterima. Jangan jadikan ini proyek PSU terus-menerus,” ujar Zulfikar saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (15/4).

Zulfikar juga menegaskan pentingnya membangun komitmen bersama di antara peserta Pilkada, agar stabilitas politik dan kepastian hukum bisa terjaga.

Ia khawatir, jika praktik gugatan terus berlangsung tanpa batas, rakyat akan menjadi pihak yang paling dirugikan akibat kekosongan pemerintahan daerah.

Sebagai informasi, MK sebelumnya telah memutuskan 24 daerah untuk menggelar PSU, termasuk satu pemilihan gubernur, 20 bupati, dan tiga wali kota.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini