Penyidik Polda Metro Jaya terus mendalami kasus kematian Sutrimo dengan memeriksa 27 saksi dan menunggu hasil pemeriksaan forensik.
Di tengah proses penyidikan, muncul pula klarifikasi mengenai posisi Sutrimo yang sebelumnya disebut sebagai kepala rumah tangga (karumga) dari eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, membantah penyebutan tersebut. Menurutnya, Sutrimo lebih banyak bertugas menjaga rumah kosong dan tinggal di lokasi tersebut.
“Jadi posisi almarhum bukan sebagai karumga seperti yang banyak disampaikan, namun lebih ke menjaga rumah yang kosong dan tinggal di sana,” kata Firman.
Hingga kini, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan ilmiah serta terus menggali keterangan para saksi untuk mengungkap fakta di balik kematian Sutrimo.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI