Kelompok Mahasiswa Cipayung Plus Tolak Kehadiran Gibran di Kupang

TAJUKNASIONAL.COM Rencana Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meresmikan Proyek Strategis Nasional atau PSN Tambak Garam di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, menuai penolakan dari kelompok mahasiswa Cipayung Plus Kota Kupang.

Aliansi yang terdiri dari PMII, HMI, GMNI, dan IMM itu menilai rencana peresmian proyek tersebut tidak layak dilakukan sebelum polemik kompensasi lahan kepada warga benar-benar diselesaikan.

Ketua Koordinator Cipayung Plus Kota Kupang, Farqih Pradana Kusnun, menegaskan pihaknya akan menolak kehadiran Gibran di Kota Kupang apabila pemerintah tetap memaksakan peresmian proyek yang masih menyisakan persoalan di masyarakat.

“Kami menegaskan kepada Wakil Presiden untuk dapat memberikan atensi khusus agar ganti untung bagi para pemilik lahan tersebut sesegera mungkin dilakukan. Jika Wakil Presiden memaksakan untuk meresmikan PSN tersebut, maka kami pastikan Cipayung Plus sebagai aliansi mahasiswa terbesar di NTT akan menolak kehadirannya di Kota Kupang,” tegas Farqih, Rabu (20/5/2026).

Baca Juga: Kubu Roy Suryo Laporkan Rismon Sianipar soal Dugaan ISBN Palsu Buku Gibran End Game

Penolakan tersebut menjadi sorotan karena menyasar langsung posisi Gibran sebagai wakil presiden. Cipayung Plus menilai kehadiran Gibran untuk meresmikan proyek di tengah persoalan lahan justru dapat memperlihatkan ketidakpekaan pemerintah terhadap hak warga.

Menurut Farqih, pemerintah belum memberikan kepastian kompensasi kepada pemilik lahan terdampak proyek. Padahal, kompensasi kepada pemegang hak atas tanah merupakan kewajiban yang harus dipenuhi negara sebelum proyek berjalan lebih jauh.

Cipayung Plus secara khusus menyoroti lahan seluas 11.590 meter persegi milik Christ B.M Johannis. Lahan itu disebut tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 24.15.10.02.1.00879 dan Surat Ukur Nomor 00885/Daurendale/2023.

Farqih menyebut pemerintah telah ingkar janji kepada pemilik lahan. Ia mengatakan, pihak keluarga sebenarnya tidak menolak pembangunan. Bahkan, keluarga tersebut sebelumnya pernah menghibahkan tanah untuk pembangunan sarana kesehatan, sekolah, dan pasar.

Namun, dalam kasus PSN Tambak Garam, pemerintah dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk memberikan kompensasi yang layak kepada pemilik lahan.

“Namun ironisnya sekelas Proyek Strategis Nasional, pemerintah tidak ada itikad baik untuk memberikan kompensasi kepada para pemilik lahan,” kata Farqih.

Ia juga mengkritik pola pengambilalihan tanah warga dengan dalih proyek strategis nasional. Menurutnya, praktik semacam itu berpotensi menjadi bentuk perampasan hak secara sistematis jika tidak disertai dialog, transparansi, dan keadilan bagi warga terdampak.

“Hari-hari ini banyak tanah warga yang diakuisisi oleh pemerintah dengan dalil Proyek Strategis Nasional, ini merupakan wujud dari perampasan hak yang tersistematik yang dibuat oleh negara,” tegasnya.

Baca Juga: PDIP Tagih Janji Gibran Segera Berkantor di IKN: Kapan Menyusul 50 Stafnya?

Dalam pernyataan sikapnya, Cipayung Plus Kota Kupang menyampaikan tiga tuntutan. Pertama, mendesak Gibran tidak meresmikan proyek yang masih bermasalah dan meminta dilakukan peninjauan ulang terhadap lahan yang belum diberi kompensasi.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini