Kasus OTT Imigrasi Melebar, KPK Sorot Masa Jabatan Silmy Karim 2023-2024

TAJUKNASIONAL.COM Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkap dugaan tindak pidana yang menyeret nama Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, terjadi saat ia menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi.

Silmy menjabat sebagai Dirjen Imigrasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada periode 2023 hingga 2024.

Ia dilantik sebagai Dirjen Imigrasi pada 4 Januari 2023 dan mengakhiri jabatan tersebut pada 21 Oktober 2024 setelah dilantik sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan hal itu saat dikonfirmasi mengenai waktu dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan Silmy.

“Dirjen Imigrasi 2023-2024,” ujar Budi di Gedung KPK, Rabu (3/6) malam.

Baca Juga: Merupakan Urusan Internal, Demokrat Nilai Usulan KPK soal Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Perlu Dikaji Ulang

Meski demikian, KPK belum menjelaskan secara rinci konstruksi perkara maupun pasal yang akan dikenakan terhadap para pihak yang terjaring operasi tangkap tangan atau OTT. Budi mengatakan penyidik masih melakukan ekspose atau gelar perkara untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.

“Terkait dengan konstruksi sangkaan pasalnya nanti kita tunggu karena malam ini masih akan dilakukan ekspose. Apakah nanti sangkaannya Pasal 12e pemerasan, suap, atau penerimaan lainnya, nanti kita sama-sama tunggu,” ucap Budi.

OTT tersebut digelar KPK di Jakarta, Jawa Barat, dan Bali pada 2 hingga 3 Juni 2026. Dalam operasi senyap itu, KPK menangkap total 17 orang.

Dari jumlah tersebut, delapan orang merupakan penyelenggara negara dan pegawai negeri sipil. Sementara sembilan orang lainnya berasal dari pihak swasta.

Budi menjelaskan, dua pihak swasta diamankan di wilayah Bali. Kemudian satu penyelenggara negara diamankan di Jawa Barat, yakni Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat. Pihak lainnya diamankan di Jakarta dan sekitarnya.

“Di mana para pihak tersebut, 2 orang swasta diamankan di wilayah Bali. Kemudian 1 PN diamankan di wilayah Jawa Barat yang merupakan Kakanwil Imigrasi Jawa Barat. Kemudian pihak-pihak lainnya diamankan di Jakarta dan sekitarnya,” tutur Budi.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini