Kanit Reskrim Polsek Kuta Positif Narkoba, Polda Bali Proses Sidang Etik

TAJUKNASIONAL.COM Polda Bali mengungkap seorang perwira polisi yang menjabat sebagai Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Kuta berinisial Iptu MDP dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis ekstasi.

Temuan tersebut diperoleh dari inspeksi mendadak (sidak) internal yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba bersama Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali.

Saat ini, oknum polisi tersebut telah menjalani pemeriksaan intensif di Propam Polda Bali sejak 8 Juni 2026. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan penyalahgunaan narkotika sekaligus menentukan sanksi yang akan dijatuhkan.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy menegaskan bahwa temuan tersebut bukan hasil penangkapan, melainkan bagian dari pengawasan rutin terhadap personel kepolisian.

Baca Juga: [VIRAL] Aksi Emak-emak Geruduk Barak Narkoba di Sumatera Utara jadi Berita Viral Hari Ini

“Menggunakan ekstasi. Ini bukan penangkapan, ini kegiatan rutin antara Ditresnarkoba dan Propam dalam rangka mengantisipasi penyalahgunaan narkoba oleh anggota,” kata Ariasandy, Selasa (7/7).

Menurutnya, pengawasan internal menjadi bagian dari komitmen institusi untuk memastikan seluruh anggota Polri bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Pemeriksaan dilakukan secara tertutup tanpa pemberitahuan sebelumnya. Sejumlah anggota dipilih secara acak untuk menjalani tes urine di Mapolda Bali. Dari hasil pemeriksaan tersebut, hanya satu personel yang terindikasi positif, yakni Iptu MDP.

“Kita ambil tes sampel urine dan ternyata ada satu yang terindikasi positif. Akhirnya yang bersangkutan kita serahkan ke Propam untuk dilakukan tindak lanjut,” ujarnya.

Hingga kini, penyidik Propam masih mendalami asal-usul narkotika yang digunakan serta berapa lama oknum polisi tersebut diduga mengonsumsinya. Fokus awal penyelidikan masih berada pada pembuktian hasil tes urine sebelum mengembangkan pemeriksaan ke aspek lainnya.

Polda Bali menegaskan bahwa seluruh proses akan dilakukan sesuai aturan disiplin dan kode etik profesi Polri. Selain sanksi etik, tidak menutup kemungkinan oknum tersebut juga diproses secara pidana apabila ditemukan unsur tindak pidana narkotika.

“Tergantung tingkat pelanggaran yang bersangkutan. Sampai pemecatan juga bisa, dipidana juga bisa,” tegas Ariasandy.

Ia juga menyebut dalam dua tahun terakhir belum terdapat anggota Polda Bali yang dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akibat penyalahgunaan narkotika. Kasus serupa terakhir terjadi beberapa tahun sebelumnya.

Sebagai langkah pencegahan, Polda Bali memastikan inspeksi mendadak dan tes urine akan terus dilakukan secara berkala di seluruh jajaran, mulai dari tingkat Polda, Polres hingga Polsek.

Baca Juga: Profil AKP Yohanes Bonar Adiguna, Kasat Narkoba Kukar yang Jadi Tersangka Kasus Etomidate

Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat pengawasan internal sekaligus memberikan efek jera kepada seluruh personel agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini