TAJUKNASIONAL.COM Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla akhirnya angkat bicara terkait tuduhan penistaan agama yang dilayangkan sejumlah pihak terhadap dirinya.
Tuduhan tersebut berkaitan dengan ceramah yang disampaikan di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 5 Maret 2026 lalu.
Dalam keterangannya kepada awak media di kediamannya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (18/4/2026), JK menegaskan bahwa laporan tersebut muncul akibat potongan video yang disertai narasi yang tidak utuh.
Menurutnya, isi ceramah yang membahas konflik Poso dan Ambon pada akhir 1990-an hingga awal 2000-an telah dipelintir sehingga menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Baca Juga: Gibran Respons Usulan Jusuf Kalla Soal Kenaikan Harga BBM, Tegaskan Subsidi Tetap Dijaga
“Orang-orang yang memfitnah saya, pernah enggak ada di situ? Saya ada di situ,” ujar JK dengan nada tegas.
Ia bahkan memperlihatkan dokumentasi kondisi konflik di Poso dan Ambon yang disebutnya jauh lebih kompleks dan brutal dari yang dipahami publik saat ini. JK menilai pihak yang menyebarkan potongan video tersebut tidak memahami konteks sejarah dan situasi lapangan saat konflik berlangsung.
Dalam kesempatan itu, JK juga didampingi sejumlah tokoh, termasuk Hamid Awaluddin serta juru bicaranya, Husain Abdullah, yang disebut turut menyaksikan langsung kondisi konflik di lapangan pada masa tersebut.
Polemik ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) bersama sejumlah organisasi lainnya. Ketua Umum GAMKI, Sahat Martin Philip Sinurat, menilai pernyataan JK dalam ceramah tersebut menyinggung ajaran agama Kristen.
Selain itu, laporan serupa juga muncul dari sejumlah kelompok masyarakat sipil di Sumatera Utara yang menganggap pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan kegaduhan antarumat beragama.
Baca Juga: Profil Sahat Sinurat Ketum GAMKI, Laporkan Jusuf Kalla Karna Ceramahnya di UGM
Di sisi lain, Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, justru menilai polemik tersebut sebaiknya tidak diselesaikan melalui jalur hukum. Ia mendorong agar persoalan tersebut diselesaikan melalui dialog.
