TAJUKNASIONAL.COM Mahkamah Agung atau MA menolak permohonan kasasi yang diajukan pengacara Razman Arif Nasution dalam kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.
Dengan putusan tersebut, Razman tetap dihukum 1,5 tahun penjara.
Putusan kasasi itu tercatat dalam perkara nomor 5227 K/PID.SUS/2026. Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak kasasi dari penuntut umum dan juga menolak kasasi dari terdakwa.
“Tolak kasasi Penuntut Umum dan tolak kasasi Terdakwa,” demikian bunyi amar putusan kasasi tersebut, dikutip Selasa (19/5).
Perkara kasasi ini diadili oleh majelis hakim yang diketuai hakim agung Yohanes Priyana.
Baca Juga: Mentri ESDM Bahlil Desak BP Beri Hak Partisipasi Migas untuk Papua Barat
Adapun anggota majelis hakim terdiri dari Noor Edi Yono dan Sutarjo. Proses putusan kasasi tersebut berlangsung selama sembilan hari.
Kasus yang menjerat Razman sebelumnya diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam putusan tingkat pertama, majelis hakim menyatakan Razman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik.
Hakim menilai Razman bersama-sama dengan pihak lain secara sengaja dan tanpa hak mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik maupun dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik secara berlanjut.
Selain itu, Razman juga dinyatakan terbukti bersama-sama melakukan fitnah. Perkara tersebut bermula dari kasus yang terjadi pada 2022 dan menyeret nama Hotman Paris Hutapea sebagai pihak yang merasa dirugikan.
Dalam dakwaan jaksa, Razman disebut melakukan pencemaran nama baik terhadap Hotman secara bersama-sama dengan Putri Iqlima Aprilia. Nama Iqlima juga masuk dalam perkara ini dan turut menjadi terdakwa.
Untuk perkara yang menjerat Putri Iqlima Aprilia, pengadilan telah menjatuhkan vonis enam bulan penjara dan denda Rp100 juta. Sementara itu, Razman dijatuhi hukuman lebih berat, yakni 1,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Tidak menerima putusan tersebut, Razman kemudian menempuh upaya hukum. Ia mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, upaya hukum tersebut tidak membuahkan hasil setelah MA menolak permohonan kasasinya.
Dengan ditolaknya kasasi tersebut, hukuman 1,5 tahun penjara terhadap Razman tetap berlaku.
Putusan MA ini menjadi babak penting dalam perjalanan panjang perkara pencemaran nama baik yang melibatkan dua pengacara populer tersebut.
Baca Juga: Pengacara Sebut Jokowi Tak Mau Tergesa-gesa dalam Kasus Ijazah Palsu
Kasus ini juga menjadi perhatian publik karena melibatkan figur yang kerap tampil di ruang media.
Hotman Paris dikenal sebagai pengacara senior yang aktif di dunia hukum dan hiburan, sementara Razman Arif Nasution juga dikenal sebagai advokat yang sering menjadi sorotan dalam berbagai perkara publik.
Putusan MA sekaligus menegaskan bahwa perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik dapat berkonsekuensi pidana.
Setelah kasasinya ditolak, Razman harus menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan yang telah dikuatkan di tingkat kasasi.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI
