Kasus ini sendiri berawal dari dugaan praktik suap ijon proyek di Pemkab Bekasi. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu satu tahun, total dana yang diterima mencapai Rp14,2 miliar.
Dana tersebut diduga berasal dari pemberian bertahap yang berkaitan dengan pengaturan proyek. KPK kini terus mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI
