TAJUKNASIONAL.COM Roy Suryo Notodiprojo dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa dikabarkan ditangkap penyidik Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026) pagi.
Keduanya merupakan tersangka dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.
Kabar penangkapan itu disampaikan oleh kuasa hukum Roy Suryo, Petrus Selestinus. Ia mengatakan informasi tersebut diterima dari istri Roy Suryo pada Jumat pagi sekitar pukul 07.00 WIB.
“Hari ini, Jum’at 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap,” kata Petrus kepada wartawan.
Kabar penangkapan dr Tifa juga menjadi perhatian publik setelah sejumlah pihak menyampaikannya di media sosial.
Salah satunya Guru Besar Ilmu Komunikasi dan Komunikasi Politik Universitas Airlangga, Prof Henri Subiakto, melalui akun media sosialnya.
Baca Juga: Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Kelanjutan Kasus Ijazah Jokowi
Henri menulis bahwa dr Tifa dijadwalkan mengikuti ujian Seminar Hasil doktoral di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia pada Jumat pagi.
Namun, menurut informasi yang ia terima, dr Tifa didatangi petugas sebelum agenda akademik tersebut berlangsung.
“Barusan saya dapat kabar dari salah satu tim penguji S3 dr Tifa, bahwa rencananya jam 9.00 hari ini dia akan ujian Seminar Hasil doktoral di FK UI,” tulis Henri.
Kuasa hukum dr Tifa sebelumnya juga menyebut kliennya berada di lingkungan Polda Metro Jaya. Bahkan, dr Tifa disebut sempat mengikuti agenda akademik secara daring dari salah satu ruangan di Polda Metro Jaya.
Petrus bersama Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis menyayangkan langkah penangkapan tersebut.
Menurutnya, Roy Suryo dan dr Tifa selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik dan menjalankan wajib lapor.
Pihak kuasa hukum menilai, jika tindakan tersebut berkaitan dengan pelimpahan tahap dua setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, seharusnya penyidik dapat lebih dulu melayangkan surat panggilan.
“Ketiga, kami meyakini penangkapan ini adalah konfirmasi bahwa hukum tidak berjalan sesuai norma dan etika, melainkan sudah melayani kepentingan politik Jokowi. Penangkapan ini, justru mengkonfirmasi ada kekuatan politik yang mengintervensi hukum sehingga cara-cara yang beradab dalam menegakkan hukum melalui pemanggilan ditinggalkan dan beralih menempuh cara tak beradab, represif dan intimidatif dengan melakukan penangkapan,” kata Petrus.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara Roy Suryo dan dr Tifa dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi telah lengkap atau P21.
Baca Juga: Kubu Roy Suryo Laporkan Rismon Sianipar soal Dugaan ISBN Palsu Buku Gibran End Game
Dengan status tersebut, proses hukum keduanya selangkah lagi memasuki tahap persidangan.
Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Namun, penyidikan terhadap tiga orang telah dihentikan melalui SP3, yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar.
