Sementara itu, lima tersangka lainnya disebut tetap berproses. Mereka terbagi dalam dua klaster, yakni Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah, dan Rustam Effendi di klaster pertama, serta Roy Suryo dan dr Tifa di klaster kedua.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik karena menyangkut isu hukum, kebebasan berpendapat, serta batas kritik terhadap pejabat publik. Hingga proses hukum berjalan, semua pihak tetap memiliki hak untuk membela diri sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI
