“Sudah Rp300 juta diserahkan. Makanya ada pemerasan dan pengancaman itu,” ujarnya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa tim gabungan turut mengamankan barang bukti berupa uang sebesar 17.400 dolar Amerika Serikat dari tangan pelaku.
Baca Juga: KPK Periksa Sembilan Saksi Kasus Kuota Haji, Fokus Telusuri Peran Biro Travel
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan lembaga resmi. Sahroni pun berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan memberikan efek jera bagi para pelaku.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI
