Fakta Korupsi Seret Eks Pimpinan BGN Dadan Hindayana Cs, Motor Listrik hingga Televisi Jadi Sorotan

Atas dugaan penyimpangan tersebut, Kejagung menilai perbuatan Dadan Cs telah mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Ketiganya disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Dadan, Sony, dan Lodewyk langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba, Jakarta.

Kasus ini memperkuat desakan agar tata kelola MBG dibenahi secara menyeluruh, mulai dari pemilihan mitra SPPG hingga pengadaan barang dan jasa.

Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini