TAJUKNASIONAL.COM Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur resmi melimpahkan tujuh berkas perkara dugaan korupsi pemanfaatan lahan negara untuk kegiatan pertambangan yang dilakukan JMB Group ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda.
Perkara yang terjadi pada periode 2007 hingga 2012 tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp6.858.493.143.079,18 atau sekitar Rp6,8 triliun berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Timur.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalimantan Timur, Gusti Hamdani, mengatakan pelimpahan dilakukan oleh tim jaksa penuntut umum gabungan dari Kejati Kalimantan Timur dan Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara.
“Telah melimpahkan berkas perkara dan barang bukti dari para terdakwa tindak pidana korupsi penerimaan negara terkait pemanfaatan barang milik negara pada Kementerian Transmigrasi dalam pelaksanaan pertambangan oleh JMB Group ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda,” kata Gusti.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Ekspor Tanah Jarang, 390 Ton Nyaris Lolos ke Luar Negeri
Kasus tersebut menyeret tujuh terdakwa yang terdiri dari empat mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara serta tiga pihak swasta yang merupakan pengurus sejumlah perusahaan dalam JMB Group.
Empat mantan pejabat yang menjadi terdakwa yakni HM, BH, HA, dan AD yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kutai Kartanegara pada periode berbeda. Sementara dari unsur swasta terdapat BT, GT, dan DA yang menjabat sebagai direksi di PT JMB, PT KRA, dan PT ABE.
Menurut Gusti, perkara bermula dari penggunaan lahan milik negara yang berada di bawah Kementerian Transmigrasi untuk kegiatan pertambangan tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.
Seharusnya, pemanfaatan aset negara tersebut dilakukan melalui mekanisme perizinan maupun kerja sama resmi sesuai regulasi.
Namun, berdasarkan hasil penyidikan, proses tersebut diduga tidak dijalankan sehingga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Meski demikian, Kejati Kalimantan Timur belum mengungkap secara rinci peran masing-masing terdakwa. Seluruh konstruksi perkara akan dipaparkan secara lengkap dalam surat dakwaan saat persidangan dimulai.
Baca Juga:Fakta Kasus Korupsi Batu Bara PLTU Naik ke Penyidikan, Diduga Picu Blackout Nasional
Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, Dedi Firdaus, menyatakan proses selanjutnya tinggal menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor Samarinda.
