Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi

TAJUKNASIONAL.COM Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara Tbk periode 2008–2017, Hendi Prio Santoso, menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat pada Rabu.

Dalam perkara yang sama, Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy, Arso Sadewo Tjokrosoebroto, juga menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, menyampaikan bahwa sidang ini menjadi awal proses hukum terhadap para terdakwa dalam kasus yang merugikan negara ratusan miliar rupiah.

“Kasus PGN, dengan terdakwa Hendi Prio Santoso dkk, agenda pembacaan dakwaan,” ujarnya kepada wartawan.

Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani, didampingi hakim anggota Sunoto dan Mardiantos.

Baca Juga: Sidang Korupsi DJKA Ungkap Dugaan Dana Pilpres, Nama Budi Karya Disorot di Persidangan

Kronologi Kasus

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PGN tahun 2017 pada 19 Desember 2016. Dalam dokumen tersebut, tidak terdapat rencana pembelian gas dari PT Inti Alasindo Energy.

Namun, pada 2 November 2017, dilakukan penandatanganan kerja sama antara PGN dan IAE setelah melalui sejumlah tahapan. Tak lama berselang, tepatnya 9 November 2017, PGN melakukan pembayaran uang muka sebesar 15 juta dolar AS.

Langkah tersebut kemudian menjadi sorotan karena dinilai tidak sesuai dengan perencanaan awal perusahaan dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Perkembangan Penanganan Kasus

Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya telah menetapkan dua tersangka, yakni Danny Praditya dan Iswan Ibrahim.

Keduanya telah divonis masing-masing enam tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan pada 12 Januari 2026. Iswan juga dikenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 3,33 juta dolar AS.

Majelis hakim menyatakan bahwa kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar 15 juta dolar AS atau setara sekitar Rp246 miliar.

Selanjutnya, KPK menetapkan Hendi Prio Santoso sebagai tersangka pada 1 Oktober 2025 dan langsung melakukan penahanan. Beberapa pekan kemudian, tepatnya 21 Oktober 2025, Arso Sadewo juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Baca Juga: Skandal Korupsi Kuota Haji 2024: Dugaan Korupsi 1 Triliun

Proses Hukum Berlanjut

Sidang perdana ini menjadi tahap awal bagi jaksa penuntut umum untuk menguraikan konstruksi perkara yang menjerat para terdakwa. Proses persidangan selanjutnya akan menentukan sejauh mana peran masing-masing pihak dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini