Pengawasan dilakukan melalui pengambilan sampel produk guna menguji kualitas, kandungan gizi, legalitas, hingga kesesuaian harga jual di pasaran.
“Satgas sudah bekerja di seluruh Indonesia. Sampel sudah diambil. Kita ingin memastikan seluruh proses berjalan sampai tuntas dan siapa pun yang terbukti menyalahgunakan program fortifikasi diproses sesuai hukum,” kata Amran.
Ia menambahkan, hingga saat ini Satgas Pangan telah menetapkan 39 tersangka dari 38 perkara yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan di sektor perberasan.
Menurutnya, proses hukum masih terus berjalan seiring pendalaman terhadap berbagai temuan di lapangan.
Ajakan Amran mendapat dukungan dari sejumlah organisasi kepemudaan yang hadir. Mereka menyatakan siap mengawal langkah pemerintah dalam memperbaiki tata niaga pangan serta mendukung penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan penyimpangan.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI
