TAJUKNASIONAL.COM Aktor Dude Harlino menyerahkan dana sebesar Rp5,25 miliar kepada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Uang tersebut merupakan honor yang diterimanya selama menjadi brand ambassador PT Dana Syariah Indonesia (DSI), perusahaan yang kini terseret kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Pengembalian dana dilakukan langsung di Bareskrim Polri pada Kamis (23/7/2026). Kuasa hukum Dude Harlino, Haris Azhar, mengatakan langkah tersebut merupakan inisiatif kliennya sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada para korban.
“Pemeriksaan hari ini terkait dengan penyerahan uang dari Dude Harlino, uang yang jumlahnya adalah senilai dengan jasa, jasa brand ambassador Dude dengan istrinya dari DSI sebesar Rp5,250 miliar,” ujar Haris kepada wartawan.
Baca Juga: [BERITA UTAMA] Bareskrim Bongkar 145 Situs Judi Online, Deposit Capai Rp13,9 Triliun
Haris menegaskan uang yang dikembalikan bukan merupakan hasil tindak pidana, melainkan honor profesional yang diterima Dude selama menjadi duta merek PT DSI. Namun, karena perusahaan tersebut kini tengah diproses hukum, Dude memilih menyerahkan seluruh honor tersebut untuk membantu proses pemulihan kerugian para korban.
“Ini juga bentuk pertanggungjawaban moral dari Dude. Karena secara legal Dude enggak ada masalah, tetapi Dude merasa prihatin dengan situasi para korban DSI. Akhirnya Dude mengambil peran lebih selain sebagai saksi,” katanya.
Dude Harlino mengaku keputusan tersebut telah didiskusikan bersama tim kuasa hukumnya sejak beberapa waktu lalu. Ia juga menyebut kasus ini menjadi pelajaran berharga dalam perjalanan kariernya sebagai publik figur.
“Buat saya secara pribadi ini bagian konsekuensi pekerjaan lah ya yang saya harus jalani dan saya harus apa namanya, patuhi apapun aturan yang sudah ditetapkan gitu. Gitu aja sih,” ujar Dude.
Secara terpisah, Kepala Tim Penyidikan kasus PT DSI, Brigjen Susatyo Purnomo Condro, membenarkan pihaknya telah menerima penyerahan dana dari Dude Harlino. Menurutnya, uang tersebut langsung disita sebagai bagian dari proses pelacakan dan pemulihan aset dalam penyidikan perkara.
“Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah menerima penyerahan uang honor yang diterima oleh Saudara DH sebagai Brand Ambassador PT DSI sejak tahun 2022 sampai 2025, dengan nilai keseluruhan sekitar Rp5,25 miliar,” kata Susatyo.
Ia menambahkan penyitaan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan telah dituangkan dalam Surat Tanda Penerimaan (STP) serta Berita Acara Penyitaan.
Baca Juga: Bareskrim Bongkar Jaringan Sabu Rp9 Miliar di Makassar, Dikendalikan Residivis
Dalam perkara ini, Bareskrim Polri telah menetapkan lima tersangka yang berasal dari jajaran direksi dan komisaris PT DSI. Penyidik menduga perusahaan melakukan penipuan, penggelapan, serta penyajian laporan keuangan yang tidak sesuai.
