DPR RI Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Apa Saja yang Diatur?

MK memberikan waktu dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk memisahkan klaster ketenagakerjaan menjadi undang-undang tersendiri sejak putusan dibacakan pada 31 Oktober 2024.

Dengan pengesahan pada 6 Oktober 2026, DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan sebelum batas waktu dua tahun yang diberikan MK berakhir pada 31 Oktober 2026.

Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI
- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini