MK memberikan waktu dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk memisahkan klaster ketenagakerjaan menjadi undang-undang tersendiri sejak putusan dibacakan pada 31 Oktober 2024.
Dengan pengesahan pada 6 Oktober 2026, DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan sebelum batas waktu dua tahun yang diberikan MK berakhir pada 31 Oktober 2026.
