TAJUKNASIONAL.COM Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri tersebut disampaikan secara sukarela kepada Presiden Prabowo Subianto dengan alasan pribadi dan saat ini tengah diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan surat pengunduran diri Perry diterima Presiden pada Minggu (26/7/2026).
Surat tersebut ditandatangani sehari sebelumnya dan menjadi dasar pemerintah menyiapkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian Gubernur Bank Indonesia.
Selama proses penetapan gubernur definitif berlangsung, kepemimpinan Bank Indonesia akan dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti.
Penunjukan itu mengacu pada Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang mengatur bahwa Deputi Gubernur Senior menjalankan tugas Gubernur apabila terjadi kekosongan jabatan.
Dalam Rapat Dewan Gubernur yang digelar pada 26 Juli 2026, Bank Indonesia secara resmi menetapkan Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara.
“Dewan Gubernur dalam Rapat Dewan Gubernur 26 Juli 2026 menetapkan Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara,” ujar Destry.
Dengan penunjukan tersebut, seluruh fungsi Bank Indonesia tetap berjalan normal, mulai dari pelaksanaan kebijakan moneter, stabilitas sistem pembayaran hingga menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Destry merupakan salah satu ekonom senior yang telah lama berkecimpung di Bank Indonesia dan dikenal aktif dalam berbagai kebijakan moneter serta stabilitas sektor keuangan.
Baca Juga: Update Utang Indonesia 2026: Bank Indonesia Beberkan Angka Hutang Pemerintah dan Swasta Terbaru
Sementara itu, pemerintah masih akan memproses mekanisme pengisian jabatan Gubernur Bank Indonesia secara definitif sesuai prosedur yang berlaku, termasuk koordinasi dengan DPR RI.
