Bupati Blora Copot Plt Sekwan DPRD karena Gunakan Mobil Dinas untuk Kepentingan Pribadi

TAJUKNASIONAL.COM Bupati Blora Arief Rohman mengambil langkah tegas dengan mencopot jabatan Agus Listiyono dari posisi Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Blora. Keputusan ini diambil setelah Agus terbukti menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi saat momen Lebaran.

Pencopotan tersebut resmi berlaku per 1 April 2026, setelah surat keputusan ditandatangani oleh bupati. Posisi Plt Sekwan kini digantikan oleh Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Blora.

“Pergantian dilakukan sebagai bentuk ketegasan pemerintah daerah agar fasilitas negara tidak disalahgunakan,” ujar Arief Rohman di Blora, Rabu (1/4/2026).

Menurut Arief, keputusan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan disiplin aparatur sipil negara (ASN), khususnya terkait penggunaan fasilitas negara. Selain pencopotan jabatan, Agus juga diberikan sanksi berupa surat teguran.

Baca Juga: Viral Gunakan Mobil Dinas, Sekwan DPRD Blora Minta Maaf

Langkah tersebut diambil meskipun yang bersangkutan telah mengakui kesalahannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada publik. Namun, pemerintah daerah menilai tindakan tersebut tetap harus ditindak tegas.

“Yang bersangkutan sudah mengakui dan meminta maaf. Tapi sebagai bentuk komitmen penegakan disiplin, jabatan Plt-nya kita ganti,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari penggunaan mobil dinas berpelat merah oleh Agus Listiyono untuk keperluan pribadi pada 21 Maret 2026. Kendaraan tersebut digunakan untuk perjalanan silaturahmi ke beberapa lokasi di luar daerah.

Awalnya, mobil dinas digunakan untuk mengunjungi kediaman Bupati Blora pada pagi hari. Selanjutnya, kendaraan tersebut dipakai menuju rumah orang tua di Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora, sebelum akhirnya melanjutkan perjalanan ke Kabupaten Sragen untuk mengunjungi keluarga.

Perjalanan tersebut sempat terekam kamera saat melintas di kawasan Jalan Raya Tangen, Sragen. Rekaman itu kemudian beredar di media sosial dan memicu sorotan publik terkait penyalahgunaan fasilitas negara.

Baca Juga: Kementerian PU Percepat Pembangunan Bendungan Cabean untuk Atasi Kekeringan dan Banjir di Blora

Agus sendiri mengaku mengetahui adanya Surat Edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi terkait larangan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. Namun, ia mengakui kurang cermat dalam memahami dan menerapkan aturan tersebut.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini