Dalam regulasi yang berlaku, kendaraan dinas hanya diperuntukkan bagi kegiatan operasional pemerintahan dan bukan untuk kepentingan pribadi. Hal ini juga diatur dalam ketentuan Kementerian PAN terkait penggunaan fasilitas negara.
Bupati Arief menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora agar lebih berhati-hati dan menjaga integritas dalam menjalankan tugas.
Dengan adanya sanksi ini, diharapkan tidak ada lagi pelanggaran serupa di masa mendatang, serta kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah tetap terjaga.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI
