Hasil penyidikan juga mengungkap jaringan ini menerapkan modus penyamaran berlapis.
Selain dicampurkan ke dalam liquid vape, bahan baku narkotika seperti Ethomidate dikemas menyerupai sachet minuman energi agar tampak seperti produk legal.
“Para jaringan, para bandar, para kartel ini selalu mengembangkan modus operandi untuk tetap melakukan peredaran narkotika secara masif,” tegas Budi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari penjara seumur hidup hingga pidana mati.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI
