KPU Sebut Gugatan Persoalkan Sengketa Proses
Dalam persidangan 23 September 2026, KPU sebagai termohon menyatakan perkara tersebut berkaitan dengan sengketa proses pemilu yang menurut KPU merupakan kewenangan Bawaslu, bukan kewenangan MK dalam perkara perselisihan hasil pemilu.
KPU juga mempersoalkan tenggat waktu pengajuan permohonan. Para pemohon sendiri mengakui permohonan diajukan jauh setelah batas waktu pengajuan PHPU Presiden yang ditentukan tiga hari setelah penetapan hasil pemilu.
Dengan demikian, hingga 24 September 2026, belum ada putusan MK yang menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai wakil presiden. Perkara masih berada dalam proses pemeriksaan.

