Jumat, 24 Oktober, 2025

Beli Emas Bisa Bebas Pajak? Ini Penjelasan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa

TAJUKNASIONAL.COM Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang untuk menerapkan kebijakan bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi konsumen atau pembeli akhir emas.

Langkah ini menjadi salah satu opsi pemerintah untuk mengatasi maraknya praktik perdagangan emas ilegal yang dikeluhkan oleh para produsen perhiasan di dalam negeri.

Kebijakan tersebut dibahas dalam pertemuan antara Purbaya dan Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia pada Selasa (23/10).

Dalam pertemuan itu, sejumlah pengusaha menyampaikan keresahan mereka terkait banyaknya pedagang emas yang tidak mematuhi ketentuan pajak.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023, pabrikan emas wajib memungut PPN sebesar 1,1 persen atas penyerahan kepada produsen atau pedagang emas lainnya, serta tambahan 1,65 persen untuk penyerahan kepada konsumen akhir.

Baca Juga: Menkeu Purbaya: Mafia Ekonomi Akan Ditangkap, Kita Sudah Kantongi Namanya

Dengan demikian, total pungutan PPN mencapai 2,75 persen.

Namun, realitanya di lapangan banyak pedagang emas yang tidak menerapkan aturan tersebut.

Mereka menjual emas langsung ke toko-toko tanpa disertai dokumen sah seperti surat keterangan asal barang, yang menyebabkan hilangnya potensi penerimaan pajak negara.

Menanggapi hal itu, Purbaya menyebut para produsen perhiasan meminta agar pemerintah melakukan penertiban terhadap pengusaha yang tidak membayar pajak, sekaligus meninjau ulang sistem pungutan PPN.

Produsen mengusulkan agar seluruh beban pajak dikenakan di tingkat pabrikan dengan total tarif sekitar 3 persen, sementara pembeli akhir dibebaskan dari kewajiban membayar PPN.

Menurut para pelaku industri, sistem tersebut akan memudahkan pengawasan sekaligus mendorong transparansi rantai distribusi emas.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Marah Besar, Ancam Pecat Pegawai Bea Cukai yang Nongkrong di Starbucks Saat Jam Kerja

Purbaya menilai usulan itu cukup rasional selama dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan mempersempit ruang gerak pelaku usaha ilegal.

“Saat ini sekitar 90 persen penjualan emas di pasar masih belum tercatat secara resmi dan tidak menyetorkan PPN yang seharusnya masuk ke kas negara,” ujar Purbaya di lingkungan Kemenkeu.

Selain itu, pemerintah juga telah memberlakukan PMK Nomor 52 Tahun 2025 yang fokus pada ketentuan pajak penghasilan (PPh) sektor emas.

Dalam aturan baru tersebut, masyarakat umum tetap tidak dikenai PPh untuk transaksi emas perhiasan maupun emas batangan.

Pembebasan pajak juga berlaku bagi pelaku usaha yang memiliki surat keterangan bebas pemungutan PPh atau terdaftar sebagai wajib pajak dengan omzet tertentu.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini