Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp300 juta, dengan kemungkinan pemberatan apabila tindak pidana terjadi dalam lingkup pendidikan atau dilakukan lebih dari satu kali.
Kasus ini menjadi ujian penting bagi penegakan perlindungan atlet di Indonesia, sekaligus dorongan agar lingkungan olahraga dibangun lebih aman bagi korban untuk melapor.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI
