TAJUKNASIONAL.COM Kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan olahraga nasional kembali menjadi perhatian serius.
Kali ini, sorotan tertuju pada cabang panjat tebing setelah Bareskrim Polri mendalami laporan terhadap seorang mantan kepala pelatih atlet panjat tebing Pelatnas yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah atlet putri.
Perkara ini dinilai sensitif karena menyangkut relasi kuasa antara pelatih dan atlet, sekaligus menambah kekhawatiran soal perlindungan atlet di lingkungan pembinaan prestasi nasional.
Federasi Panjat Tebing Indonesia sebelumnya juga telah menonaktifkan sementara pelatih kepala yang diduga terkait kasus tersebut.
Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Maret 2026. Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, menyampaikan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pelatih terhadap atlet binaannya.
Baca Juga: Fadli Zon Dikecam Usai Ragukan Fakta Kekerasan Seksual Mei 1998
“Pada hari ini kami menyampaikan perkembangan kasus tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana laporan polisi Nomor LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 3 Maret 2026, dengan modus diduga menyalahgunakan kewenangan serta memanfaatkan kerentanan atau keadaan atlet putri untuk melakukan perbuatan cabul hingga persetubuhan,” ujar Brigjen Pol Nurul Azizah, Selasa (10/3/2026).
Menurut Nurul, peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi dalam rentang 2021 hingga 2025. Lokasi kejadian disebut berada di Asrama Atlet Bekasi di kawasan Medan Satria, Bekasi Utara, serta di beberapa negara ketika atlet mengikuti pertandingan internasional.
Pelapor dalam perkara ini berinisial SD, yang bertindak sebagai penerima kuasa dari para korban. Sementara pihak terlapor berinisial HB diketahui merupakan Head Coach atlet panjat tebing Pelatnas dan telah diberhentikan atau dinonaktifkan dari jabatannya oleh FPTI.
Bareskrim menyebut penyidik telah melakukan langkah awal penyelidikan, termasuk klarifikasi terhadap pelapor SD dan salah satu atlet berinisial PJ pada 6 Maret 2026.
Polisi juga mendampingi korban menjalani visum et repertum di RS Polri Kramat Jati.
Selanjutnya, pada 9 Maret 2026, penyidik kembali mengklarifikasi empat atlet lain berinisial RS, PL, KA, NA, dan AV. Kepada para atlet tersebut juga dibuatkan surat permintaan visum et repertum serta visum psikiatrikum.
Dalam pendalaman sementara, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti awal.
Bukti tersebut meliputi laporan awal dugaan pelecehan seksual dari FPTI tertanggal 14 Februari 2026, keputusan Pengurus Pusat FPTI tentang pemusatan latihan nasional tahun 2025, dokumen identitas, serta percakapan WhatsApp antara atlet putri dengan terlapor.
Baca Juga: Ketua Kick Boxing Jatim Jadi Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Atlet
Menurut Nurul, modus yang diduga digunakan adalah memanfaatkan posisi sebagai kepala pelatih untuk mendekati korban dan melakukan perbuatan cabul hingga persetubuhan.
“Modus operandi yang diduga dilakukan adalah menyalahgunakan kewenangan sebagai Head Coach pelatnas dengan memanfaatkan kerentanan atlet putri, kemudian melakukan perbuatan cabul seperti memeluk, mencium, meraba hingga melakukan masturbasi dan persetubuhan,” ungkapnya.
Saat ini penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti tambahan, memeriksa kondisi psikiatrik para korban, mengecek tempat kejadian perkara, serta menjadwalkan klarifikasi terhadap saksi dan terlapor. Dalam kasus ini, terlapor disangkakan melanggar Pasal 6 huruf B dan C juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
