Bareskrim Bongkar Jaringan Sabu Rp9 Miliar di Makassar, Dikendalikan Residivis

Dalam perkembangan terbaru, Bareskrim telah merilis foto serta identitas Indriati dan Nasrah ke publik, serta menerbitkan surat DPO tertanggal 22 April 2026 untuk mempercepat penangkapan keduanya.

Brigjen Eko menegaskan, baik Indriati maupun Nasrah sama-sama merupakan residivis kasus narkotika dari Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa.

Karena itu, pengungkapan ini tak hanya menunjukkan masih aktifnya jaringan lama, tetapi juga memperlihatkan bagaimana pelaku berulang kembali ke bisnis narkoba setelah pernah menjalani proses hukum. Saat ini, polisi masih mengembangkan perkara, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan tindak pidana pencucian uang dari jaringan sabu Makassar tersebut.

Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini