TAJUKNASIONAL.COM Istilah homeless media kembali ramai dibicarakan setelah Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, menyebut kehadiran New Media Forum dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Dalam forum itu, Qodari mengatakan para pelaku media baru sebelumnya dikenal sebagai homeless media, lalu berupaya bertransformasi menjadi new media.
Secara sederhana, homeless media adalah media atau kanal informasi digital yang tidak bertumpu pada situs web resmi sebagai “rumah” utama. Distribusi kontennya berjalan melalui platform pihak ketiga seperti Instagram, TikTok, X, YouTube, atau kanal media sosial lain.
Karena hidup di ekosistem platform, jenis media ini cenderung mengandalkan kecepatan, visual singkat, interaksi audiens, dan algoritma untuk menjangkau pembaca.
Baca Juga: 30 Link Twibbon Paskah 2026 Gratis, Mudah Dipasang di Media Sosial
Istilah “media tanpa rumah” sudah dibahas Eddward Samadyo Kennedy dalam esai Remotivi berjudul Jurnalisme Media Tanpa Rumah pada 2017. Konsep itu lahir dari perubahan perilaku konsumsi informasi publik, ketika audiens semakin sering mencari kabar melalui linimasa media sosial, bukan hanya lewat koran, televisi, radio, atau portal berita.
Daya tarik homeless media terletak pada kemampuannya menyajikan informasi secara ringan dan dekat dengan keseharian pengguna. Konten dapat berbentuk infografis, video pendek, kompilasi unggahan warga, cerita komunitas, hingga penjelasan isu populer. Bagi generasi muda, model penyampaian seperti ini sering terasa lebih cepat, ringkas, dan mudah dibagikan.
Dalam praktiknya, sebutan homeless media tidak selalu berarti sebuah kanal tidak profesional. Sebagian akun telah berkembang menjadi badan usaha, memiliki tim produksi, bekerja sama dengan brand, dan membangun komunitas audiens. Namun, istilah itu tetap dipakai untuk menjelaskan pola distribusi yang sangat bergantung pada media sosial, bukan pada properti digital mandiri seperti portal berita.
Namun, model ini juga menyimpan tantangan. Tidak semua homeless media memiliki struktur redaksi, alamat kantor, mekanisme koreksi, atau standar verifikasi seperti media pers konvensional. Karena itu, isu akurasi, transparansi sumber, hak cipta konten, hingga prinsip keberimbangan kerap menjadi sorotan. Ketika unggahan viral menjadi rujukan publik, kesalahan informasi dapat menyebar lebih cepat daripada proses klarifikasi.
Qodari menilai kanal-kanal digital tersebut perlu dirangkul karena memiliki pengikut besar dan jangkauan luas. Ia menyebut pemerintah ingin mendorong kualitas new media, termasuk soal verifikasi dan kemungkinan menerapkan prinsip cover both side. “Kalau dijauhi malah susah ngomong,” kata Qodari.
Baca Juga: Media Global Soroti Penemuan Gas Raksasa di RI, Potensinya Dinilai Strategis bagi Energi Dunia
Di sisi lain, polemik muncul karena sejumlah media digital yang disebut dalam daftar Bakom kemudian memberikan klarifikasi. Big Alpha, Narasi, Ngomongin Uang, Pandemic Talks, dan beberapa akun lain menegaskan posisi independen mereka.
