“Total kerugian Rp98 triliun kita hitung detail itu Rp99 kurang lebih Rp100 triliun. Di dalamnya Rp2 triliun satu perusahaan korporasi itu ada di dalamnya. Rp2 triliun per bulan berarti Rp2,08 triliun per satu perusahaan itu. Tentu tidak semuanya sama, tapi ada satu perusahaan seperti itu,” jelasnya.
Meski angka tersebut menjadi sorotan publik, Amran meminta perhatian masyarakat tidak terfokus pada besarnya nominal keuntungan yang diduga diperoleh perusahaan, melainkan pada dugaan pelanggaran yang merugikan konsumen.
“Jangan fokus pada hitungannya, fokus pada kejahatannya. Jangan fokus pada angka tapi fokus pada kejahatannya,” tegas Amran.
Pemerintah menegaskan pengawasan terhadap mutu beras akan terus diperkuat guna melindungi hak konsumen sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem distribusi pangan nasional. Dugaan pelanggaran yang ditemukan kini telah menjadi bagian dari proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI
