AJI dan Organisasi Pers Desak Prabowo Minta Maaf atas Sebutan ‘Londo Ireng’ untuk Jurnalis

TAJUKNASIONAL.COM Enam organisasi pers dan jurnalis mengeluarkan pernyataan bersama yang mendesak Presiden Prabowo Subianto menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada wartawan setelah menggunakan istilah “londo ireng” yang dikaitkan dengan profesi jurnalis dalam pidatonya pada peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), 23 Juli 2026.

Pernyataan bersama yang diterbitkan pada Sabtu (25/7/2026) itu ditandatangani oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara (AJMAN), Koalisi Media Alternatif (KOMA), Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ), Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN).

Dalam pernyataannya, keenam organisasi menilai penggunaan istilah tersebut merendahkan profesi jurnalis serta berpotensi mendelegitimasi kerja jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Mereka menilai istilah “londo ireng” memiliki konotasi historis sebagai sebutan bagi pihak yang dianggap berpihak kepada penjajah atau mengkhianati kepentingan bangsa. Karena itu, penggunaan istilah tersebut terhadap profesi wartawan dinilai tidak tepat dan dapat memicu stigma terhadap insan pers.

Baca Juga: Profil Nanik Deyang Kepala BGN yang Baru, Jejak Karier Mantan Jurnalis Senior

Menurut organisasi penandatangan, jurnalis bekerja berdasarkan prinsip profesionalisme dengan berpedoman pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tugas utama wartawan adalah menyampaikan informasi yang faktual kepada publik serta menjalankan fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Mereka juga menilai kritik yang disampaikan media terhadap kebijakan pemerintah merupakan bagian dari mekanisme demokrasi, bukan bentuk keberpihakan terhadap kepentingan asing. Dalam sistem demokrasi, media memiliki fungsi sebagai pengawas (watchdog) yang mengawasi jalannya pemerintahan demi kepentingan publik.

Selain itu, pernyataan Presiden dinilai dapat memperburuk iklim kebebasan pers di Indonesia apabila diikuti dengan pelabelan, intimidasi, maupun kriminalisasi terhadap jurnalis yang menjalankan tugasnya.

Baca Juga: Presiden Prabowo Undang Jurnalis dan Pakar ke Hambalang, Bahas Isu Strategis Nasional

Dalam pernyataan bersama tersebut, enam organisasi pers menyampaikan empat tuntutan kepada pemerintah.

Pertama, Presiden Prabowo Subianto diminta menyampaikan permintaan maaf secara resmi dan terbuka kepada wartawan serta masyarakat atas penggunaan istilah “londo ireng” yang dikaitkan dengan profesi jurnalis.

Kedua, pemerintah diminta menghentikan segala bentuk pelabelan, stigmatisasi, kriminalisasi, maupun narasi negatif terhadap jurnalis, media, pengamat, dan kelompok masyarakat sipil yang menjalankan fungsi kontrol publik.

Ketiga, pemerintah didesak menjamin keselamatan jurnalis dengan memastikan tidak terjadi intimidasi, kekerasan, maupun kriminalisasi terhadap wartawan akibat pemberitaan yang kritis.

Keempat, organisasi pers meminta Presiden beserta seluruh jajaran pemerintah menunjukkan kepemimpinan yang menghormati kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini